23 December 2010

KPK Dukung Penggodokan Peraturan Pembuktian Terbalik





Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mendukung langkah Satgas yang tengah menggodok aturan  pembuktian terbalik kepada para pejabat agar dapat membuktikan harta yang dimilikinya. Langkah ini dinilai sebagai langkah maju karena selama ini KPK menemukan banyak kejanggalan dalam LHKPN.

"Langkah bagus itu. Kami sangat mendukung langkah pengaturan pembuktian terbalik itu," ujar Pimpinan KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (23/12/2010) malam.

Menurut Haryono, selama ini, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, sering terdapat selisih yang cukup besar antara penghasilan dan harta kekayaan dari seorang pegawai negeri.

"Tak jarang kami melakukan penindakan berdasarkan LHKPN yang ganjil tersebut. Jika pembuktian terbalik diatur dalam undang-undang, tentu kami sangat mendukung," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.

Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.

No comments:

Post a Comment