23 December 2010

SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Berkembangnya koperasi di indonesia dia awali oleh R. ARIA WIRIATMAJA di Purwokerto tahun 1896. 
Sistem raffalsen dan schilze delitzch dijerman tidak berhasil karena :
Ia terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern.
Ekonomi kaum pribumi yang masih lemah
Adanya kecurangan pada penerusnya
Halangan dari Pemerintah belanda.
Pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya dilaksanakan Kongres Koperasi yang menghasilkan keputusan :
Membentuk Organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi RI.
enetapkan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi.
Menetapkan azas gotong royong sebagai azas koperasi.
menhusahakan koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
menhusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasi permodalan koperasi.
Memperkuat dan memperluas pendidikan koerasi di kalangan pengurus dan pegawai koperasi dan kalangan masyarakat khususnya pedesaan.
Pada tanggal 12 juli 1953 dalam kongres koperasi II di bandung ditetapkan :
Membentuk dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai satu pelajaran disekolah2 lanjutan.
Dr. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
ALIRAN KOPERASI sebagai berikut:
Aliran Sosialis (yang menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme)
Aliran Persemakmuran Koperasi ( mengingatkan agar koperasi menguasai kehidupan keekonomi, walaupun usaha swasta masih dapat diterima, namun swasta hanya menduduki tempat kedua.
Koperasi sebagai Koreksi ( dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan2 yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis apabila dirasakan sistem kapitalis ini merugikan konsumen, da merupakan bagian apa yang disebut ”Institusional Economic Balance Theory”
Aliran Antigonish (menyatakan bahwa koperasi pertama-tama dimaksudkan untuk tujuan pendidikan baru kemudian tujuan ekonomi)
Aliran Nimes ( didasarkan pada religi dan falsafat, dalam aliran ini selalu menekankan pembandingan sisa hasil menurut jasa dan mencakup semua golongan)

BAB VII
PENDIRIAN DAN ORGANISASI KOPERASI
Syarat-syarat pendirian Koperasi :
Mereka mempunyai minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
Mereka mernyadari dan tugas koperasi yakni antara lain untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
mereka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
mereka mempunyai integritas yang tinggi
Berakhirnya keanggotaan koperasi apabila :
Meniggal Dunia
meminta berhenti atau kehendak sendiri
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat keanggotaan.
Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota.
MODAL KOPERASI
Dari anggotanya sendiri, beberapa simpanan ( simpanan pokok = simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan Wajib = simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu, simpanan sukarela berjangka = simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya.
dari sisa hasil usaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukan cadangan.
Dana dari luar, misalnya pinjaman.
Yang dapat melakukan Pengawasan terhadap modal koperasi adalah :
Anggota ( Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada ditangan para anggota sebagai pemilik koperasi, kerananya penggunaan modal perlu di awasi oleh anggota.
Pengurus (sifat pengawasan oleh pengurus adalah pengendalian).
Pemerintah pemerintah juga melakukan pengawasan dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi supaya diatur sbb:
sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk :
Cadangan koperasi
Para anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing.
Dana Pengurus
Dana Pegawai/karyawan.
Dana Pendidikan koperasi
Dana sosial
Dana Pembangunan daerah kerja
Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk :
Dana Koperasi
Dana Pengurus
Dana pegawai
Dana Pendidikan Koperasi
Dana sosial
Dana Pembangunan Daerah kerja
Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi operasi
Unsur alat2 perlengkapan Koperasi :
Rapat anggota
Pengurus
Badan Pemeriksa
Unsur dewan penasehat atau penasehat
Unsur pelaksana2, yaitu manajer dan karyawan2 koperasi lainya.
Yang penting dibahas dalam rapat anggota antara lain :
memilih pengurus, badan pemeriksa dan penasehat
memilih dan menilai pekerjaan pengurus dan pelaksanaan.
Syarat-syarat untuk mengangkat pengurus :
mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
percaya kepada koperasinya, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi.
mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi.
dapat bekerjasama dengan yang lain-lain sebagai sebuah tim
jangan memberikan keistimewaan khusus bagi dirinya sendiri
jangan memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang dirahasiakan dalam rapat pengurus.
mempunyai pikitan yang maju untuk dapat mengembangkan ide baru yang dapat membantu berhasilnya usaha organisasi koperasi.
BADAN PEMERIKSA
Peranan pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk :
1. memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan keterampilan.
2. Mencegahan pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisien perusahaan.
3. menilai hasil kerja sama dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah penyelewengan
5. keberesan administrasi secara menyeluruh
Bentuk pengawasan dan Pemeriksaan adalah :
Pengawasan yang diangkat pengurus
Pengawasan yang diangkat manajer
Pengawasan yang diangkat rapat anggota
Pengawasan yang diangkat jawatan koperasi
Hal-hal yang perlu diperiksa :
Uraian tentang keadaan keuangan
Kegiatan usaha, biaya operasional, pendapatan dsb.
analisis tentang kekayaan koperasi dengan memperhatikan cara penggunaanya.
analisis mengenai kekayaan2 dan kewajiban2 yang terpenting menurut jatuhnya waktu.

No comments:

Post a Comment