12 December 2010

Prioritaskan Reformasi KPK dan Kejaksaan

Monday, 06 December 2010
KOMISI III DPR telah menetapkan Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas. Penetapan Busyro sebagai pengganti Ketua KPK yang sebelumnya,yakni Antasari Azhar, tidak ada masalah.

Jika melihat dari kualitasnya,figur Busyro Muqoddas meski terlihat kalem dan tenang, sebenarnya beliau merupakan orang yang tegas dan tidak berkompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, masyarakat yakin terpilihnya Busyro akan meningkatkan kinerja KPK dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dapat terjalin dengan baik sebagaimana mestinya.

Masa jabatan Ketua KPK sebenarnya adalah empat tahun. Ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang KPK.Namun,terjadi perubahan yang dilakukan DPR menjadi satu tahun.Tindakan DPR tersebut dinilai sudah melebihi wewenang. Karena itu, masa jabatan satu tahun belum dapat dikatakan sah jika belum ada surat keputusan dari Presiden.

Dalam proses pemilihan Ketua KPK ini,DPR hanya memiliki wewenang untuk melakukan fit and proper test,meski hal tersebut belum ada perbaikan dari sebelumnya yang hanya mementingkan referensi dan kepentingan politik. Selain itu, apabila masa jabatan hanya satu tahun, sepertinya akan menyulitkan bagi KPK. Untuk melakukan perubahan diperlukan penyesuaian dan untuk melakukan penyesuaian dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Kinerja selama satu tahun belum tentu dapat membuat KPK bekerja secara maksimal. KPK memiliki tanggung jawab berat dalam penanganan dan penuntasan kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini. KPK sebaiknya segera mengambil alih pengusutan kasus Gayus agar tuntas. Sebab, selama ini pihak kepolisian hanya menjalani proses hukum yang terkesan ”kamuflase” sehingga mampu mengecoh publik. Pekan lalu,Jaksa Agung yang baru juga terpilih, yakni Basrief Arief.

Pada pemilihan Jaksa Agung, Presiden terkesan lamban dalam menentukan figur yang akan mend u d u k i j a k s a agung definitif.Hal yang sama juga terjadi ketika Presiden memilih Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang diumumkan terlambat dari jadwal yang ditentukan. Terhadap pilihan Presiden itu, saya melihat bahwa orang-orang yang dipilih bukan tokoh yang secara ekstrem mampu memberantas korupsi dan permasalahan hukum lainnya.

Jaksa Agung yang baru juga dinilai tidak memiliki prestasi apa-apa, sama halnya dengan kapolri baru yang belum banyak memiliki pengalaman. Untuk jaksa agung yang baru, sebaiknya diadakan langkah perombakan terhadap kejaksaan. Sebab, selama ini kejaksaan menjadi sorotan masyarakat terkait permasalahan mafia hukum dan skandal suap yang dilakukan aparatnya.

Karena itu, perombakan sangatlah diperlukan untuk menguji siapa saja yang memiliki komitmen dan integritas guna membenahi dan memulihkan citra dan kinerja kejaksaan ke depan nantinya. Akhirnya,yang menjadi harapan paling utama pada Ketua KPK dan Jaksa Agung yang baru ini adalah membersihkan institusi kejaksaan dan KPK agar memiliki tempat dan menumbuhkan kepercayaan bagi masyarakat akan hadirnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebab,yang terlihat selama ini, orang yang menjabat di dalamnya kebanyakan orang-orang yang bermasalah. Membersihkan dari segi internal terlebih dahulu sangatlah penting agar dalam menyelesaikan kasus nantinya dapat ditangani secara mudah. (litbang SINDO)

No comments:

Post a Comment