Jakarta Jaksa Agung Basrief Arief menjamin penyidik Kejagung tidak asal main menahan Dhana Widyatmika. Kejagung sudah mengantongi bukti kuat atas dugaan korupsi Dhana saat bertugas di Pajak.
"Ini tidak terlalu terburu-buru, sudah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 17 (17 Januari) dan sudah ada pengumpulan data-data terkait hal itu," kata Basrief di acara Futsal bersama wartawan di Grand Futsal, Kuningan, Jaksel, Sabtu (3/3/2012).
"Ini tidak terlalu terburu-buru, sudah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 17 (17 Januari) dan sudah ada pengumpulan data-data terkait hal itu," kata Basrief di acara Futsal bersama wartawan di Grand Futsal, Kuningan, Jaksel, Sabtu (3/3/2012).
Basrief menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik tentu mempunyai bukti awal, tidak asal main 'tembak'.
"Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan, terkait transaksi-transaksi yang dia lakukan," jelas Basrief yang mengenakan kaus bertuliskan Forum Wartawan Kejaksaan ini.
Begitu menetapkan tersangka, penyidik langsung bergerak menelusuri bukti-bukti. Dhana dijerat pidana terkait dugaan korupsi pajak.
"Kita sudah membentuk tim yang bergerak tidak hanya melakukan penyidikan tetapi juga penelusuran sesuai fungsi dan kewenangan," terangnya.
Dhana ditahan pada Jumat (2/3) malam. Dia diduga melakukan korupsi terkait tugasnya sebagai pegawai pajak. Namun sayangnya, hingga kini Kejagung belum juga membeberkan alat bukt atau uang yang disita dari Dhana.
Reni Kartikawati - detikNews
(ndr/aan)
No comments:
Post a Comment