12 December 2010

PASAR MODAL

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual efek-efek di pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal ( Emiten ). Sedangkan pihak yang ingin membeli modal disebut Investor. Modal yang diperdagangkan di pasar modal merupakan modal jangka panjang.

Sifat modal di pasar modal :
?    Modal kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan, tapi juga dapat juga dialihkan/menjual kepada pihak lain.
?    Modal hutang jangka waktunya relative terbatas dan juga dapat dialihkan/dijual kepada pihak lain.

B.    INTRUMEN PASAR MODAL

Adapun instrument pasar modal meliputi :
1.    Saham ( Stocks )
    Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan, artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham yang dikenal dengan nama Deviden yang pembagiannya ditentukan dalam rapat umum pemegang saham ( RUPS ).

    Perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri dan biasanya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari :
-    Modal Dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan
-    Modal ditempatkan, yaitu modal yang sudah dijual besarnya 25% dari modal dasar.
-    Modal Seter, yaitu merupakan modal yang benar-benar telah disetor sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
-    Sahan dan Portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal yang telah ditempatkan.

Jenis-Jenis Saham 
a.    Dari Segi Cara Peralihan
-    Saham Atas Unjuk ( Bearer Stocks ), merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Jenis sahan ini mudah dijual kepada pihak lain.
-    Saham Atas Nama ( Registered Stocks ), merupakan saham yang tertulis nama pemilik saham dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.

b.    Dari Segi Hak Tagih
-    Saham Biasa ( Commom Stocks ), pemilik saham ini hak untuk memperoleh devidennya akan didahulukan lebih dulu dari saham preferen, begitu pula hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
-    Saham Preferen ( Preferen Stocks ), merupakan sahan yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila perusahaan dilikuidasi.

2.    Obligasi ( Bonds )
    Merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
    Jenis-jenis obligasi yang dikeluarkan Emiten :
a.    Ditinjau dari segi peralihan
-    Obligasi Atas Unjuk ( Bearer Bonds ), yaitu obligasi yang tidak memiliki nama dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
-    Obligasi Atas Nama ( Registered Bonds ), yaitu obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai syarat atau prosedur.


b.    Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
-    Obligasi dengan Jaminan ( Secured Bonds ), merupakan obligasi yang dijamin oleh jaminan tertentu. Jenis obligasi ini antara lain : Obligasi dengan Garansi (Guaranted Bonds). Obligasi dengan jaminan harta ( Mortgage Bonds ), obligasi dengan jaminan efek ( Colleterat Bonds ) dan obligasi dengan jaminan peralatan ( Equipment Bonds ).
-    Obligasi tanpa jaminan ( Unsecured Bonds ), yaitu obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya Debenture Bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan Suborture Bonds.

c.    Ditinjau dari cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
-    Obligasi dengan bunga tetap.
-    Obligasi dengan bunga tidak tetap, mengikuti suku bungan bank.
-    Obligasi tanpa bunga, keuntungan dari obligasi ini adalah selisih antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.

d.    Ditinjau dari segi jatuh tempo
Obligasi jangka panjang > 5 tahun, jangka menengah 1-5 tahun dan obligasi jangka pendek < 5 tahun.

C.    Para Pemain Di Pasar Modal

Emain utama yang terlibat dipasar modal dan lembaga keuangan penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi sebagai berikut :
1.    Emiten
    Yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa disebut EMITEN. Tujuan melakukan emisi antara lain :
?    Untuk perluasan usaha.
?    Untuk memperbaiki struktur modal.
?    Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham / untuk menyeimbangkan pemegang saham.


2.    Investor
Yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli, biasanya investor melakukan penelitian dan analisa-analisa tertentu tentang Bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.
Tujuan utama investor dalam pasar modal antara lain :
?    Memperoleh deviden ( keuntungan / bunga yang dibayar oleh emiten )
?    Kepemilikan perusahaan
?    Berdagang ( dijual kembali pada saat harga tinggi )

3.    Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting dalam mekanisme pasar modal adalah :
a.    Penjamin Emisi ( Underwiter )
    Yaitu lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Jenis penjamin emisi antara lain :
-    Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar.

-    Best Effort Commitment
Maksudnya penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku.

-    Standby Commitment
Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan harga yang dibeli dibawah harga penawaran pasar.


-    All Or None Commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali, artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang dibeli. Penjamin emisi dapat dibedakan menjadi :
a.    Penjamin Emisi Utama ( Lead Underwrite )
b.    Penjamin Pelaksana Emisi ( Managing Underwriter )
c.    Penjamin Peserta Emisi ( Co Underwriter )

b.    Perantara Perdagang Efek ( Broker / Pialang )
Yaitu perantara antara si penjual ( emiten ) dengan si pembeli ( Investor ), dengan demikian kegiatan broker antara lain :
-    Memberikan informasi tentang emiten
-    Melakukan penjualan efek kepada investor

c.    Perdagangan efek ( Daeler )
-    Perdagangan dalam jual beli efek
-    Sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek dipasar modal adalah :
-    Perantara perdagangan efek ( Briker / Pialang )
-    Perbankan
-    Lembaga keuangan non bank
-    Bank hukum berbentuk perseroan terbatas ( PT )

d.    Penanggung ( Guarantor )
    Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum penanaman modalnya.

e.    Wali Amanat ( Trustee )
    Wali amanat sangat diperlukan dalam emisi obligasi, terutama sekali wali amanat dari investor.
    Kegiatan wali amanat meliputi :
-    Menilai kekayaan emiten
-    Menganalisis kemampuan emiten
-    Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
-    Memberikan nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-    Memonitor pembayaran bungan dan pokok obligasi bertindak sebagai agen pembayaran

f.    Perusahaan Surat Berharga ( Securities Company)
    Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatannya meliputi :
-    Sebagai pedagang efek
-    Penjamin emisi
-    Perantara perdagangan efek
-    Pengelola dana

g.    Perusahaan Pengelola Dana ( Invesment Company )
    Perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor.

h.    Kantor Administrasi Efek
    Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam memperlancar administrasi, seperti :
-    Membantu emiten dalam rangka emisi
-    Menyimpan dan mengalihkan hal atas saham para investor
-    Membantu menyusun daftar pemegang saham
-    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
-    Membantu laporan-laporan yang diperlukan

D.    LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta yaitu :
1.    Lembaga pemerintah yang meliputi :
a.    Badan Pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
b.    Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
c.    Departemen Teknis
d.    Departemen Kehakiman

2.    Lembaga – Lembaga Swasta
a.    Notaris
b.    Akuntan Publik
c.    Konsultan Hukum
d.    Penilai ( Appraiser )
e.    Konsultan Efek

E.    PROSEDUR EMISI

Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah :
1.    Tahapan Emisi
a.    Tahapan Persiapan
b.    Penyampaian Letter of Intent ( Hasil RUPS yang dituangkan dalam surat )
c.    Penyampaian Pernyataan pendaftaran
d.    Dengar pendapat terbuka

2.    Persyaratan Emisi
Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

F.    PASAR PERDANA ( PRIMARY MARKET )

Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan dibursa disebut Pasar Perdana ( Primary Market ).
Tahap penawaran efek dipasar perdana :
1.    Pengumuman dan pendistribusian Propektus / Ket, tertulis
    Dimaksudkan agar calo pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari propektus tertulis.

2.    Masa Penawaran
    Dilakukan setelah propektus disebar luaskan dengan jangka waktu 3 hari kerja. Sementara jangka waktu antara pemberian izin emisi pada saat pencatatan dibursa ditetapkan maksimum 90 hari.

3.    Masa Penjatahan
    Panjatahan dilakikan bila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhir masa penawaran.

4.    Masa Pengembalian
    Apabila jumlah yang ditawarkan investor tidak dapat dipenuhi, meka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.

5.    Penyerahan Efek
    Bagi investor yang memperoleh kepastian efek, penyerahan dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Dengan masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.

6.    Pencatatan Efek di Bursa
    Pencatatan efek di bursa merupakan proses akhir emisi efek dipasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan dipasar sekunder.

7.    Pasar Sekunder ( Secondary Market )
    Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan dipasar perdana terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar dipasar sekunder tidak lagi masuk keperusahaan yang menerbitkan efek tapi berpindah tangan dari pemegang kepemegang saham lainnya.

    Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya untuk berdagang maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya apabila harganya mengingkat.

   

No comments:

Post a Comment