19 February 2012

Produsen Jangan Jadi Pedagang

JAKARTA--MICOM: Pemerintah kini tengah mencari titik temu aturan mengenai impor barang jadi oleh produsen supaya bisa menengahi kepentingan investor dan produsen dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mencabut pasal dalam Permendag No 39 tahun 2010 tentang impor barang jadi oleh produsen. Namun demikian, pihaknya akan membuat aturan impor barang jadi yang lebih spesifik dengan mengutamakan kepentingan produsen dalam negeri serta dibatasi supaya produsen tidak hanya menjadi pedagan. Namun membawa nilai tambah industri dalam negeri.


"Produsen jangan jadi pedagang, produsen jangan sampai mematikan pedagang dan pengusaha lokal," ujar Bayu di kantornya, akhir pekan lalu.

Dituturkannya, Kemendag memahami pesan dalam pencabutan peraturan yang membolehkan produsen untuk mengimpor barang jadi yang sesuai dengan sektor industrinya lantaran dikhawatirkan kegiatan tersebut mengganggu dan merugikan pedagang dan produsen lokal.

Namun demikian ia menegaskan, di sisi lain kebutuhan produsen untuk mengimpor barang jadi dengan alasan belum dapat diproduksi di Indonesia juga harus diperhatikan. "Kebutuhan para produsen untuk mengimpor barang jadi dengan berbagai macam alasan yang saya kira cukup bisa dibenarkan harus diwadahi. Tentunya harus kt batasi, jangan sampai cuman jadi pedagang " tuturnya. (AI/OL-3)

No comments:

Post a Comment