16 February 2012

Polda Siap Terima Laporan Nazaruddin Soal Angie

Jakarta Polda Metro Jaya siap menerima laporan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin terhadap Angelina Sondakh atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang.

"Kalau memang mau melapor, ya silakan saja, nanti kita tindak lanjuti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Namun, hingga sore tadi, Rikwanto mengaku belum menerima laporan dari pihak Nazaruddin. "Sampai sejauh ini kita belum terima laporan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, penyampaian keterangan saksi atau terdakwa di persidangan harus dibuktikan di meja hijau. Namun, bila pihak Nazaruddin tetap bersikeras untuk melaporkan Angelina, polisi siap menerima laporan tersebut.

"Melapor itu hak setiap orang, kalau dia memang mau melapor ya silakan," imbuhnya.

Tim pengacara Nazaruddin berencana mempolisikan Angelina Sondakh, Yulianis, dan Mindo Rosalina Manulang terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang. Tim pengacara juga telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti kebohongan mereka.

Seperti diketahui, Angie, sapaan Angelina menjadi saksi di sidang Nazaruddin pada Rabu (15/2) kemarin. Dalam kesaksiannya, janda Adjie Massaid menyangkal berkomunikasi lewat BBM dengan Rosa pada 2009 yang merupakan bukti yang dimiliki JPU. Angie menyangkal telah memiliki BB pada 2009, dia mengaku baru memiliki gadget itu tahun 2010.

Angie juga menyangkal menerima uang sebesar Rp 9 miliar. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/2), Elza sempat emosi mendengar jawaban Angie. Elza meminta ketua majelis hakim agar menggunakan kewenangannya untuk menggunakan pasal 174 KUHAP untuk menyelidiki kebohongan Angie.

Pasal 174 KUHAP berbunyi:

(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.

(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment