Jakarta Partai Demokrat (PD) merasa dirugikan oleh pemberitaan beberapa media televisi yang mereka anggap kerap memojokkan partai berlambang 'mercy' tersebut. Atas hal tersebut, PD mengadukan dua stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pengaduan PD ke Kantor KPI diwakili oleh sepuluh orang kader yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD, Ferry Juliantono. Mereka datang pukul 13.00 WIB dan melakukan pertemuan dengan KPI selama kurang lebih dua jam.
"Setelah kami teliti dan amati, kami menemukan ada kecenderungan tendensi politis dalam pemberitaan yang berkaitan dengan Partai Demokrat, yaitu pemberitaan dari tvOne dan Metro TV," kata Ferry kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Dalam pengaduannya ke KPI, PD mempermasalahkan status pemilik dari dua stasiun tersebut. Menurut mereka, kepemilikan TVOne dan METRO TV yang dimiliki pihak terkait dengan partai politik mempengarui objektifitas pemberitaan kedua media tersebut.
"Pemilik TVOne yang kami anggap memiliki kedekatan dengan Partai Golkar dan METRO TV yang pemiliknya memiliki kedekatan dengan ormas Nasdem. Sehingga pemberitaannya, menurut pengamatan kami, dari sisi jurnalistik maupun framing terdapat tendensi politik," jelas Ferry.
Selain masalah kepemilikan, Ferry juga menyoroti pemberitaan dua stasiun televisi tersebut yang kerap menyebut partainya sebagai partai sarang koruptor.
"Juga terkait penyebutan orang-orang Demokrat yang diduga bermasalah. Padahal, sebenarnya belum sampai pada status hukum. Ini kan namanya framing," tuturnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KPI menawarkan dua solusi kepada PD. KPI menawarkan mediasi untuk mempertemukan pihak pengadu dengan stasiun televisi yang diadukan.
"Tapi dengan catatan, ini bukan menghilangkan dugaan adanya pelanggaran dari stasiun televisi tersebut," kata Komisioner KPI, Ezki Suyanto.
Solusi selanjutnya yang ditawarkan KPI adalah berupa penyikapan dengan mengusulkan kepada DPR agar memasukkan pembahasan tentang status pemilik stasiun televisi dalam revisi Undang-undang penyiaran yang sedang dibahas.
"Akan kami teruskan kepada DPR agar pemilik stasiun TV adalah dari pihak non-partisan. Jika pemilik ternyata terbukti berafiliasi dengan parpol, maka harus mengembalikan frekuensinya kepada negara," tutur Ezky.
Ahmad Toriq - detikNews
(trq/nwk)
No comments:
Post a Comment