16 February 2012

Cegah Korupsi, KPK Gandeng BPKP

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP) dalam pencegahan korupsi. Hal itu diterapkan melalui program koordinasi, supervisi, dan monitoring bidang pencegahan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.


"Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pelaksana teknis di lapangan," seperti tertulis di rilis yang diterima wartawan, Kamis (16/02/2012).

Pelaksana teknis yang dimaksud adalah yang akan berhadapan langsung dalam sektor-sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di 33 provinsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK mengundang 114 pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV BPKP pusat dan daerah ke Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat. Mereka akan diberikan pembekalan mulai hari ini, Kamis, sampai Sabtu (16-18/02).

"Sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa menjadi target KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi bidang pencegahan ini," tulis rilis.

Hal itu sesuai dengan pasal 6 dan pasal 8 UU No. 30 tahun 2002. Bahwa KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara negara.

Penerapan pasal itu pun diwujudkan KPK dengan menggandeng berbagai instansi dalam memberikan pembekalan. Di antaranya BPKP, Ombudsman, KemenPAN dan RB, serta BPK.

Hari ini, diagendakan pembekalan dari pimpinan KPK, Bambang Wijoyanto. Selain itu, juga diagendakan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara PAN dan RB, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala BPKP.

"Sementara untuk substansi materi akan diberikan mulai besok," ujar panitia penyelenggara.

(gah/mok)

No comments:

Post a Comment