14 February 2012

5 Ribu Izin Tambang Bermasalah, ESDM Berlakukan Moratorium

Mataram - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral mencatat pada awal 2012, pemerintah daerah sudah menerbitkan sedikitnya 10 ribu izin tambang. Dari jumlah tersebut, 5 ribu izin diantaranya bermasalah. Dengan alasan itu, Kementerian ESDM memastikan memberlakukan moratorium izin tambang baru.

"Saat ini data kami, ada 10 ribu izin tambang yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Setelah kami gelar rekonsiliasi terhadap izin itu, lebih dari setengahnya adalah izin yang bermasalah," kata Muhammad Taswin, Deputy Direktur Hubungan Komersial Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Selasa (14/2/2012).

Penegasan Taswin itu disampaikan pada rombongan Panitia Khusus Perda Mineral dan Batubara DPRD NTB, yang datang berkonsultasi ke Dirjen Minerba di Jakarta, Selasa siang.

Taswin mengatakan, pengetatan izin tambang sebenarnya sudah dipikirkan pikirkan sejak UU No 4/2009 tentang Minerba masih dalam proses pembahasan. Namun tetap saja pemerintah daerah terus menerbitkan izin tambang.

Ribuan izin tambang itu antara lain menyandang masalah terkait konflik penggunaan lahan, tenaga kerja, dan juga masalah komitmen pengembangan berkelanjutan untuk masyarakat lokal di kawasan tambang, termasuk juga pengabaian sosialisasi kemanfaatan tambang untuk masyarakat.

"Masalah juga timbul karena izin tambang itu ternyata terlalu mudah diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Taswin.

Ia menegaskan, banyaknya izin tambang bermasalah itu menyebabkan pemerintah pusat memberlakukan moratorium perizinan tambang baru.

"Tidak boleh lagi ada izin tambang baru yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sekarang pemerintah sedang memberlakukan moratorium izin tambang baru. Apapun bentuknya, mau IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau KP (Kuasa Pertambangan), tidak boleh ada lagi perizinan baru," katanya.

Perizinan baru itu kata dia akan mulai dibolehkan ketika pemerintah melalui Kementrian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan terlebih dahulu.

"Tahapannya, setelah kita menetapkan Wilayah Pertambangan, kita akan menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan atau WUP. Ini nanti yang akan dilelang oleh pemerintah daerah. Dan pelelangan WUP itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setelah status lahan diperjelas terbelih dahulu," kata Taswin.

Taswin mengingatkan, setelah kasus bentrok berdarah di Bima, NTB, pada 24 Desember 2011 dan 26 Januari 2012, yang dipicu terbitnya IUP Pertambangan untuk PT Sumber Daya Mineral Nusantara, pemerintah daerah hendaknya tak mudah menerbitkan izin pertambangan.

"Luas minimum kawasan ekplorasi harus dibatasi. Kawasan pemukiman, kawasan infrastruktur penting bagi masyarakat, harus dikeluarkan dalam konsesi lahan eksplorasi," katanya.

No comments:

Post a Comment