15 August 2011

Mengawal MK

Hukum yang berspiritkan keadilan hanya mungkin dapat diwujudkan apabila lembaga peradilan sebagai pemutus perkara hukum tidak memihak pada siapa pun dan apa pun kecuali hukum dan keadilan itu sendiri.


Posisi tidak memihak (imparsial) mensyaratkan adanya kebebasan (independensi) kelembagaan yang berarti tidak bergantung pada kekuasaan atau lembaga lain. Bagi Mahkamah Konstitusi (MK), imparsialitas dan independensi merupakan jantung guna mewujudkan diri sebagai lembaga peradilan yang tepercaya.

Apalagi, perkaraperkara yang menjadi wewenang MK adalah perkara yang terkait dengan kepentingan publik. MK dituntut untuk mampu memosisikan diri dan bertindak secara imparsial dan independen, baik terhadap lembaga negara lain, terhadap pihak-pihak yang beperkara maupun terhadap opini atau pendapat publik.

Keberhasilan menjaga imparsialitas dan independensi inilah yang telah mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sehingga diakui sebagai salah satu ikon reformasi.

Tantangan Sewindu MK

Tahun ini, tepatnya 13 Agustus 2011, MK telah genap berusia delapan tahun. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi MK adalah mempertahankan imparsialitas dan independensi. Pada awal perkembangan kelembagaan,tantangan yang dihadapi MK adalah pengembangan kapasitas kelembagaan untuk dapat menjalankan wewenang secara imparsial dan independen.

Saat ini sudah mengemuka berbagai tantangan dari pihak-pihak di luar MK yang mencoba memengaruhi imparsialitas dan independensi MK. Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dibaca sebagai tantangan imparsialitas dan independensi MK.Pertama, seiring dengan perkembangan dan peran putusan MK,semakin banyak upaya-upaya yang dilakukan untuk memengaruhi putusan MK.

Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, baik terhadap hakim konstitusi maupun terhadap para pegawai MK. Kedua, karena upaya memengaruhi putusan MK tidak berhasil dilakukan, tantangan bergeser pada pelaksanaan putusan MK. Beberapa kasus menunjukkan adanya upaya untuk tidak melaksanakan putusan MK atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan putusan MK.

Modus itu dengan sendirinya akan memengaruhi independensi MK sebagai peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat. Ketiga, dalam tahap pelaksanaan putusan MK juga muncul upaya memanipulasi putusan MK untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Selain ketiga hal tersebut, tantangan terhadap imparsialitas dan independensi MK juga datang dari sisi aturan hukum yang menjadi landasan kelembagaan dan wewenang MK yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Kita patut bersyukur bahwa hingga memasuki usia sewindu ini MK dengan dukungan masyarakat masih mampu mempertahankan imparsialitas dan independensinya.

Terbukanya berbagai kasus yang “menyerang” imparsialitas dan independensi MK tidak menunjukkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap imparsialitas dan independensi MK. Justru sebaliknya, tantangan itu menunjukkan bekerjanya mekanisme organisasi untuk mempertahankan diri dari berbagai serangan serta kuatnya dukungan publik kepada MK.

Terkuaknya beberapa kasus yang mendera MK akhirakhir ini, di satu sisi, adalah karena prinsip transparansi yang dianut dan dilaksanakan oleh para hakim konstitusi dan segenap jajaran MK.

Di sisi lain, hal itu mengingatkan kepada kita bahwa prinsip imparsialitas dan independensi bukan sesuatu yang hanya dinyatakan setelah itu selesai,tetapi harus selalu dikawal dengan tindakan nyata.Apalagi dalam situasi dan kondisi hukum kita saat ini yang belum sepenuhnya bebas dari praktik mafia hukum.

Mengawal MK

Agar MK tetap dapat menjadi peradilan yang tepercaya, imparsial, dan independen, tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab internal MK, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga negara lain dan masyarakat.

Tanpa adanya dukungan dan peran pihak-pihak lain,MK dapat dengan mudah tergelincir menjadi peradilan yang tidak dapat lagi dipercaya. Konsekuensinya apa yang diputuskan akan ditentukan oleh kepentingan pihak-pihak yang memiliki kuasa memengaruhi.

Bagi kalangan internal MK, upaya mengawal MK dapat dilakukan dengan cara senantiasa mengevaluasi kelemahan yang dimiliki dan memperbaiki diri untuk menutup celah-celah penyalahgunaan kewenangan dan masuknya intervensi negatif.

Selain itu, penegakan kode etik dan perilaku perlu semakin ditingkatkan agar mampu menciptakan budaya etik organisasi serta dapat menjadi deteksi dini, baik bagi individu maupun organisasi, apabila terdapat perilaku yang berpotensi merugikan imparsialitas dan independensi MK walaupun belum merupakan pelanggaran hukum.

MK juga perlu terus meningkatkan transparansi organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik serta memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat untuk mengenali dan menyampaikan kelemahan- kelemahan yang dimiliki MK.

Masyarakat, baik yang direpresentasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan politik, media massa maupun lembaga swadaya masyarakat, selama ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap independensi dan imparsialitas MK.

Bentuknya dengan cara mengawasi dan menyuarakan hal-hal yang dianggap akan merusak MK,baik yang berasal dari dalam MK maupun dari luar MK. Peran ini senantiasa diperlukan karena sering kali kesalahan, kelemahan, dan kekurangan akan lebih mudah dikenali dari luar untuk dapat dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Tegaknya imparsialitas dan independensi MK juga ditentukanolehperanlembaga- lembaga negara lain dengan cara saling menghormati kedudukan dan wewenang masing-masing.

Penghargaan dan penghormatan terhadap MK dilakukan dengan cara menghormati kedudukannya sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan “merdeka” untuk mengadili guna tegaknya hukum dan keadilan serta menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Kita berharap di masa yang akan datang MK tetap dapat mempertahankan diri sebagai lembaga peradilan yang tepercaya yang menjalankan wewenang secara imparsial dan independen. Kita berharap di usia yang semakin bertambah,MK dapat meningkatkan perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini.● JANEDJRI M GAFFAR Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
 
 

No comments:

Post a Comment