19 March 2012

Mantan Bupati Lampung Timur di ganjar hukuman 15 tahun penjara

Jakarta Rekor Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar 15 tahun penjara bagi mantan bupati Lampung Timur, Satono, yang terkait korupsi mendapat apresiasi dari masyarakat. Diharapkan dengan hukuman yang cukup lama ini membuat masyarakat takut korupsi.

"Putusan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), 
Imam Anshari Saleh, kepada wartawan, Senin (19/3/2012).

Menurut Imam, diharapkan putusan MA tersebut dapat membuat jera kepada yang bersangkutan dan dan membuat takut orang lain yang berniat melakukan korupsi. KY menyatakan putusan kasasi itu sebagai koreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan negeri yang memutus bebas pada 20 September 2011.

"Ini jadi pelajaran bagi PN yang sedang dan akan diadili dalam kasus korupsi untuk lebih cermat menggali kebenaran materil," lanjut Imam.

MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.

Majelis hakim dalam perkara kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini adalah Djoko Sarwoko, Khrisna Harahap, Leo Hutagalung, MS Lumme, dan Komariah Sapardjaja.

"Mudah-mudah ini membuat takut orang-orang yang mau bertindak korupsi karena hukumannya berat," tuntas Imam.

No comments:

Post a Comment