Jakarta Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi putusan Mahkamah Agung (MA). Panja ini dibentuk karena banyak putusan hakim MA yang dinilai bermasalah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Sebagai komisi yang membidangi hukum, DPR tidak bisa tinggal diam terhadap putusan-putusan hakim MA yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Inilah salah satu alasan mengapa panja ini dibentuk," ujar anggota komisi III, Ahmad Yani kepada detikcom, Sabtu (3/2/2012).
Yani menjelaskan, selama ini seringkali MA mengeluarkan putusan terhadap perkara-perkara kecil yang tidak adil bagi rakyat kecil, seperti kasus pencurian sandal oleh Aal dan Prita. Padahal perkara tersebut bukan saja mendapat perhatian, tapi juga dukungan publik yang luas.
Apalagi, lanjut politisi PPP ini, dalam rapat konsultasi Komisi III dengan MA sebelumnya, telah disepakati jika perkara-perkara kecil dengan nilai kerugian seperti dibawah Rp 10 juta rupiah, diselesaikan di luar pengadilan.
"Kalau kasus Bibit-Chandra saja bisa diselesaikan di luar pengadilan, kenapa perkara-perkara kecil ini tidak bisa," cetusnya.
Meski demikian, Yani menegaskan, hasil yang diperoleh panja tersebut tidak untuk mengintervensi putusan MA. Hasil panja, menurutnya, hanya bersifat rekomendasi.
"Panja tidak mengintervensi putusannya, tapi kita memberikan rekomendasi jika hakim yang memutuskan tersebut bermasalah, sehingga MA bisa mempertimbangkan untuk menindaklanjuti," pungkas Yani.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan Komisi III sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) putusan hakim dalam rapat pleno kemarin. Panja berfungsi mengaudit putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Panja langsung dipimpin oleh Benny K Harman.
Ramdhan Muhaimin - detikNews
(rmd/ndr)
"Sebagai komisi yang membidangi hukum, DPR tidak bisa tinggal diam terhadap putusan-putusan hakim MA yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Inilah salah satu alasan mengapa panja ini dibentuk," ujar anggota komisi III, Ahmad Yani kepada detikcom, Sabtu (3/2/2012).
Yani menjelaskan, selama ini seringkali MA mengeluarkan putusan terhadap perkara-perkara kecil yang tidak adil bagi rakyat kecil, seperti kasus pencurian sandal oleh Aal dan Prita. Padahal perkara tersebut bukan saja mendapat perhatian, tapi juga dukungan publik yang luas.
Apalagi, lanjut politisi PPP ini, dalam rapat konsultasi Komisi III dengan MA sebelumnya, telah disepakati jika perkara-perkara kecil dengan nilai kerugian seperti dibawah Rp 10 juta rupiah, diselesaikan di luar pengadilan.
"Kalau kasus Bibit-Chandra saja bisa diselesaikan di luar pengadilan, kenapa perkara-perkara kecil ini tidak bisa," cetusnya.
Meski demikian, Yani menegaskan, hasil yang diperoleh panja tersebut tidak untuk mengintervensi putusan MA. Hasil panja, menurutnya, hanya bersifat rekomendasi.
"Panja tidak mengintervensi putusannya, tapi kita memberikan rekomendasi jika hakim yang memutuskan tersebut bermasalah, sehingga MA bisa mempertimbangkan untuk menindaklanjuti," pungkas Yani.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan Komisi III sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) putusan hakim dalam rapat pleno kemarin. Panja berfungsi mengaudit putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Panja langsung dipimpin oleh Benny K Harman.
Ramdhan Muhaimin - detikNews
(rmd/ndr)
No comments:
Post a Comment