13 March 2012

19 Posisi Dilarang bagi Ekspatriat

JAKARTA– Pemerintah bersikukuh melarang tenaga kerja asing mengisi 19 posisi jabatan perusahaan di Indonesia. Kemenakertrans beralasan, kebijakan itu harus diambil demi menghindari serbuan pekerja asing (ekspatriat).



Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan, Indonesia mesti mengantisipasi globalisasi sektor jasa dan tenaga kerja dalam 5–10 tahun mendatang. Dalam kurun waktu tersebut,ada kerawanan jabatan pekerja di level menengah dan bawah akan diisi oleh tenaga asing, sehingga berpotensi merusak kesempatan kerja bagi tenaga kerja domestik.

“Padahal, tenaga kerja dalam negeri mempunyai kemampuan sama atau bahkan melebihi mereka (tenaga kerja asing),” ujar Muhaimin seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR tentang Usulan RKA/KL APBNP 2012 Kemenakertrans di Gedung DPR, Jakarta,kemarin. Seperti diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menteri No 40/2012 tertanggal 29 Februari 2012 tentang Jabatan- Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.Dalam lampiran keputusan itu disebutkan, terdapat 19 posisi yang terlarang bagi tenaga kerja asing (lihat info grafis).

Posisi dimaksud antara lain direktur personalia,manajer hubungan industrial,manajer personalia, supervisor pengembangan personalia, supervisor perekrutan personalia, dan kepala eksekutif kantor (chief executive officer/CEO). Khusus pelarangan CEO ini sempat memicu polemik lantaran sejumlah kalangan menentangnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam keras kebijakan itu karena berpotensi mengganggu iklim investasi. Namun,kemarin Muhaimin menegaskan bahwa pembatasan jabatan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

Pasalnya, CEO yang dimaksud dalam keputusan menteri tersebut bukanlah pucuk pimpinan perusahaan,melainkan kepala administrasi kantor dan kepala bidang sumber daya manusia. “Sosialisasi keputusan ini akan dilakukan secepatnya,sedangkan pengawasan akan dilakukan bersama eselon I di lingkungan Kemenakertrans,” ujarnya. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi menambahkan, selama ini terjadi salah penafsiran dalam penggunaan istilah CEO.

Terlebih dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO. Peraturan perundangan yang menjelaskan tentang tidak adanya istilah CEO adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).“Jadi,istilah CEO di perusahaan tidak dipergunakan dalam pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), tapi menggunakan jabatan presiden atau direktur utama,”katanya. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku akan bertemu dengan Menakertrans demi meluruskan penggunaan istilah CEO.

Secara keseluruhan, dia mendukung kebijakan pembatasan pekerja asing di perusahaan-perusahaan di Indonesia. “Semangatnya Menakertrans saya dukung,bahwa sekian puluh tahun seharusnya ada jabatan-jabatan tertentu.Tapi kalau dicantumkan CEO, itu top management.Jadi mungkin salah itu, harus diluruskan. Ini yang harus didiskusikan dulu,” paparnya. Dia menambahkan, aturan tersebut mungkin bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para profesional dalam negeri untuk menduduki jabatan di sebuah perusahaan.

Namun, dia khawatir kalau yang dilarang CEO dalam arti top management, maka kebijakan Menakertrans tersebut bisa memengaruhi iklim investasi di dalam negeri.“Jadi kalau CEO atau top management, biasanya setiap investor yang besar, meskipun bekerja sama dengan lokal, dia ingin dalam kurun waktu tertentu, pimpinan dia pegang,”ujarnya. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menilai,apabila yang dimaksud CEO adalah kepala administrasi kantor dan kepala bidang sumber daya manusia, maka kebijakan itu tidak akan mengganggu iklim investasi.

Dia meminta Menakertrans segera meluruskan istilah CEO yang tertuang dalam Kepmenakertrans. “Saya sudah hubungi Menakertrans, CEO yang dimaksud adalah kepala kantor. Jadi, tidak akan ada dampaknya terhadap iklim investasi,”paparnya. Meski demikian, dalam pandangannya, aturan baru tersebut seharusnya tidak perlu diterbitkan.Pemerintah jangan banyak merilis aturan yang bersifat melarang.“Yang nggak diperlukan, nggak usah dibuat.Pemerintah jangan terlalu banyak melarang. Menakertrans janji akan meluruskan hal itu,”ucapnya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari menambahkan, Hipmi mendukung aturan Menakertrans. Baginya, tenaga kerja dalam negeri harus didahulukan demi kepentingan bangsa.“Nanti semua jabatan didominasi sama asing kanbahaya.Kita harus punya sikap dan apapun itu semestinya untuk kepentingan bangsa Indonesia,”kata Okto.

Pakar Manajemen Rhenald Kasali menilai pelarangan terhadap tenaga kerja asing mengisi jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan di Indonesia, normal dilakukan.Era sekarang tenaga kerja Indonesia sudah banyak yang mampu mengerjakan pekerjaan yang dulu dianggap tidak bisa. “Kalau dikaitkan dengan era globalisasi di mana batas negara semakin kecil, ya seharusnya berimbang. Makanya kalau ada keinginan di Indonesia soal pembatasan tenaga kerja asing, yawajar saja,”tandasnya.

Tenaga Lokal

Muhaimin menambahkan, Kepmen itu dikeluarkan berdasarkan pasal 46 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu. Menurutnya, Kepmen baru itu dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia neneng zubaidah/sandra karina/yani ardiansyah

No comments:

Post a Comment