03 May 2011

Harus Diberikan Sanksi Tegas

JAKARTA– Komisi Yudisial (KY) diharapkan segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim terkait perkara sengketa saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).


Majelis hakim dinilai telah melakukan pelanggaran dengan bertemu pihak-pihak yang beperkara. “Untuk membuktikan kebenaran pelanggaran kode etik dan prilaku hakim dalam kasus sengketa TPI,KY harus turun tangan dan memeriksa majelis hakimnya. Ini untuk klarifikasi secara langsung benar-tidaknya informasi tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SINDO),kemarin. Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto,dan Robert Bono,seorang yang diduga makelar kasus (markus) dalam perkara tersebut.

Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPIyang dijatuhkan pengadilan yang sama. Pertemuan itu diduga dilakukan sebelum ketua majelis hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba, membacakan vonis terkait kasus sengketa saham tersebut.Atas rumor itu,Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).”Saya,Syahrial Sidik, telah memberikan klarifikasi secara lengkap kepada Badan Pengawasan MA dan telah dibuatkan berita acara secara resmi,” kata Syahrial melalui suratnya kepada SINDOakhir pekan lalu.

Syahrial dalam surat tertulisnya mengaku tidak pernah bertemu,tidak pernah berbicara, dan tidak kenal dengan kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, yakni Harry Ponto,dan seorang yang diduga makelar kasus (markus) bernama Robert Bono, sebelum maupun setelah perkara kepemilikan saham TPI diputuskan di PN Jakpus.Menurut Syahrial, hal itu bisa dibuktikan dengan cara apa pun, bisa mengonfirmasi langsung Harry Ponto dan Robert Bono.

Oleh karena itu,Syahrial mengaku keberatan atas isu yang berkembang tersebut.”Itu adalah fitnah,”tegasnya. Sementara, anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengatakan, jika KY dalam pemeriksaan nanti menemukan dugaan pelanggaran kode etik atas perkara tersebut,maka harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak terkait. “Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas dan memiliki dampak jera,”pintanya. Wakil Ketua Komisi III DPR AzizSyamsuddinmemintaketegasan penegak hukum dengan memberikan sanksi seberatberatnya kepada siapa pun, baik hakim, pejabat, oknum aparat hukum,maupun oknum lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Jika terbukti, tidak boleh dibiarkan, akan mencederai proses hukum yang ada. Mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,”kata Aziz Syamsuddin saat dihubungi kemarin. Dia menegaskan,maraknya mafia hukum atau markus di dunia peradilan sulit untuk dihilangkan karena sudah menyatu dalam sistem. Solusinya, harus ada reformasi birokrasi, di samping pembenahan sumber daya manusia. Selain itu, untuk meminimalisasi keberadaannya, harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti.

“Dalam beberapa kasus,misalnya kasus ketua majelis hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan,Muhtadi Asnun justru terlibat mafia hukum. Ada juga jaksa yang menangani kasus BLBI,Urip Tri Gunawan, juga terlibat di dalamnya,” katanya. m purwadi

No comments:

Post a Comment