21 April 2012

Penerbitan Kartu Inafis Sesuai Aturan

JAKARTA--MICOM: Layanan pembuatan kartu Indonesia Automatic Finger Print Identification Center (Inafis) masih terus dibuka di kantor kepolisian. Masyarakat, terutama di pulau Jawa, bisa membuat kartu Inafis di kantor polisi.


Pembuatan kartu Inafis itu dipungut biaya sebesar Rp35 ribu. Pungutan biaya tersebut dinyatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tarif Rp35 ribu sesuai dengan PP tentan PNBP. Sama kayak tarif SIM yang ditetapkan dari PP itu. Pembayaran dari kartu Inafis ini nantinya disetor ke kas negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar dihubungi di Jakarta.

Boy menjelaskan bahwa proses pembuatan kartu Inafis juga berasal dari anggaran negara (APBN). Anggaran negara yang terpakai itu, ucapnya, akan dikembalikan lagi dari pembayaran kartu Inafis sebesar Rp35 ribu. Namun ia masih belum bersedia menjawab ketika ditanya mengenai pihak yang berada di belakang proyek pembuatan kartu Inafis.

"Saya ada tugas di Batam, belum dapat perkembangannya lagi tentang Inafis. Namun pastinya proyek Inafis ini dari anggaran negara, nanti kembali masuk ke kas negara via BRI. Karena bayarnya melalui BRI," jelas Boy.

Lebih lanjut Boy menjawab belum dapat memastikan sistem dimulainya pembayaran Rp35 ribu untuk kartu Inafis.

Sebelumnya sempat dinyatakan bahwa pembuatan kartu Inafis tidak dipungut biaya untuk 5 ribu orang pembuat pertama. Ketentuan itu berlaku di seluruh kantor Polda dan Polres yang melayani pembuatan kartu Inafis.

Kartu Inafis merupakan sebuah kartu yang menyimpan identitas pribadi seseorang beserta sidik jarinya. Tak hanya identitas pribadi, Inafis juga menyimpan rekam jejak kriminal seseorang. Kartu Inafis dinyatakan dapat berfungsi untuk berbagai administrasi terkait imigrasi, kriminal, rekening bank, dan lainnya. (Nyt/X-13) Penulis : Nesty Trioka Pamungkas

No comments:

Post a Comment