12 December 2011

Pemilu Terancam Pakai UU Lama

JAKARTA– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terancam tidak memiliki aturan baru jika pembahasan revisi Undang–Undang (UU) Pemilu tidak bisa diselesaikan maksimal Maret 2012.

Jika hal itu terjadi, pelaksanaan Pemilu 2014 tetap menggunakan aturan UU Pemilu yang lama. Divisi Hubungan Internasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pipit Apriani mengatakan,pemerintah dan DPR harus bisa menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu maksimal Maret 2012.

Jika lewat dari tanggal itu, persiapan pelaksanaan Pemilu 2014 akan sangat mepet dan riskan dilaksanakan. “Ada kemungkinan pelaksanaan pemilu kembali ke UU yang lama bila Maret ini tidak selesai. Kalau kembali ke UU yang lama, ini yang harusnya dikhawatirkan,” ungkap Pipit di Jakarta kemarin. Menurut dia, Pemilu 2014 akan kacau jika tetap menggunakan UU yang lama sebab justru menimbulkan banyak perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini bahkan banyak dari perkara tersebut yang belum diselesaikan. Pipit menjelaskan,pada pemilu lalu pasangan yang kalah kerap memerkarakannya ke MK. Padahal,MK hanya berwenang memutus hasil pemilu. Gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MK.

“Hal itulah yang membuat Pemilu 2009 kurang berjalan baik. Bila Pemilu 2014 tetap menggunakan UU yang lama, diprediksi hasilnya tidak berbeda dengan pemilu yang lalu. Nah,ini yang dikhawatirkan.Jadi, kami berharap RUU Pemilu selesai dibahas,”tandasnya. Hal senada diungkapkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw.

Dia mengaku pesimistis RUU Pemilu dapat disahkan pada Maret 2012 seperti yang dijanjikan DPR. Jeirry pun menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan DPR yang terkesan hanya mengobral janji, sebab tak satu pun janji tersebut yang ditepati. Menurut Jeirry, DPR sebenarnya telah melanggar aturan yang disepakatinya sendiri.

Dalam UU Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa verifikasi parpol dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu. Kenyataannya, DPR tidak menepati jadwal yang telah mereka tentukan. “Kemarin dijanjikan RUU Pemilu selesai bulan Desember. Namun, sampai sekarang belum selesai. Alasannya, belum disampaikan ke pemerintahlah, belum ada tanggapan lah, dan sebagainya. Kini dijanjikan bulan Maret 2012 selesai. Dari mana kita percaya Maret selesai?”tandasnya.

Karena itu, Jeirry mendesak pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU Pemilu. Bila semakin lama, dampaknya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu. Molornya pembahasan RUU Pemilu tidak terlepas dari kepentingan politis, sebab masing- masing anggota DPR masih tetap berusaha memasukkan kepentingan partainya dalam RUU Pemilu tersebut.

Hal itulah,ujarnya,yang membuat pembahasan RUU Pemilu molor. Dia bahkan menduga pembahasan RUU tersebut semakin molor karena belum ada poin yang disepakati. Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang juga menyatakan hal yang sama.Menurut dia,molornya RUU Pemilu akan memengaruhi tahapan pemilu.

Akibatnya, persiapan dalam setiap tahapan pemilu dilakukan secara terburu-buru.“Kalau waktunya sudah mepet, tidak mungkin verifikasi parpol dan data pemilih dilakukan dengan benar,”tegasnya. Anggota Pansus RUU Pemilu Abdul Malik Haramain membenarkan ada tarik-menarik dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dia bahkan menyatakan khawatir jika pelaksanaan Pemilu 2014 tidak berjalan dengan baik bila RUU pembahasan RUU Pemilu tidak selesai pada Maret 2012. Karena itu, Abdul Malik menyatakan akan mengintensifkan lobi-lobi guna mencapai kesepakatan. “Kalau tidak selesai juga, ya kembali ke undang-undang yang lama,” ungkap politikus PKB itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, saat ini sedang diupayakan ada titik temu pembahasan RUU Pemilu dalam forum rapat Setgab Koalisi.Pertemuan itu diharapkan bisa menyepakati jalan tengah yang bisa mengakomodasi keinginan semua anggota Setgab. “Memang, tidak mungkin memuaskan semua pihak sepenuhnya. Tapi, paling tidak perbedaanperbedaan yang muncul bisa didekatkan dengan cara mengambil jalan tengah,”ucapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno mengatakan, prinsipnya PAN mengajak mitra koalisi untuk melihat RUU Pemilu ini sebagai fondasi dari kerangka bangunan yang bernama Indonesia dengar latar budaya penduduknya yang beragam. Karena itu,dibutuhkan kebesaran hati untuk melihat rumah besar ini sebagai rumah bersama. henry sihaloho/ mohammad sahlan (SINDO)

No comments:

Post a Comment